situs toto

www kodesyair site hk toto911: JPU sebut istri, anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uang

Author: fdtd.org - Headline Hari Ini | Berita Terbaru & Eksklusif NasionalTag:scatter hitam2024-11-15 11:53:12Komentar(0)

www kodesyair site hk toto911 JPU sebut istri, anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uangJumat, 8 November 2024 00:20 WIB result hk tercepat spgtoto

JPU sebut istri,www kodesyair site hk toto911 anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uang

  • Jumat, 8 November 2024 00:20 WIB
JPU sebut istri, anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uang
Sidang gugatan keberatan keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo atas perampasan aset, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/pri.
Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama.
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael.

Hal tersebut, kata JPU, telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; sang adik, Martinus Gangsar Sulaksono; sang kakak, Markus Seloadji; beserta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.

"Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kerja sama dan kehendak yang sama dimaksud, kata JPU lagi, yakni dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael tersebut, yang diduga terlibat TPPU.

Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, yang diajukan keberatan oleh pemohon.

Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono selaku pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, JPU menuturkan hal itu menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam TPPU yang dilakukan Rafael.

"Maka dari itu, pengajuan keberatan a quotidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU menegaskan.

Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengajukan keberatan untuk uang di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.

Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, yaitu dengan cara merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8).
Baca juga: KPK tegaskan aset Rafael Alun yang dirampas adalah hasil TPPU
Baca juga: JPU minta hakim tolak keberatan perampasan aset keluarga Rafael Alun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Kapten timnas U

    Kapten timnas U

    2024-11-15 11:00

  • RI target penurunan emisi 1,91 juta ton lewat sektor bangunan gedung

    RI target penurunan emisi 1,91 juta ton lewat sektor bangunan gedung

    2024-11-15 10:50

  • Rano Karno janji prioritaskan warga Kampung Bayam miliki hunian

    Rano Karno janji prioritaskan warga Kampung Bayam miliki hunian

    2024-11-15 10:47

  • Bali United rekrut pemain muda binaan masuk tim inti Liga 1

    Bali United rekrut pemain muda binaan masuk tim inti Liga 1

    2024-11-15 10:05

  • Pena: Persija seharusnya mampu kalahkan Dewa United

    Pena: Persija seharusnya mampu kalahkan Dewa United

    2024-11-15 09:56

  • Maresca: Chelsea prioritaskan Liga Inggris di atas kompetisi lain

    Maresca: Chelsea prioritaskan Liga Inggris di atas kompetisi lain

    2024-11-15 09:47

Komentar