totojitu sydney toto911: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

toto togel2024-11-15 14:24:424971

SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

  • Minggu,totojitu sydney toto911 10 November 2024 06:21 WIB
SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
Arsip foto - Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/11/2022). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur  : Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat   : Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk


Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

 Baca juga: SIM Keliling masih tersedia di Glodok dan Lapangan Banteng
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
​​​​​​​
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://fdtd.org/togel/58e599921.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Persib Bandung ditahan imbang Arema Malang 1

Kementerian UMKM kerja sama dengan PNM tingkatkan kesejahteraan UMKM

Daun Jatuh rilis single "Tuk Singgah" bersama Prilly Latuconsina

BNPT ajak WNI di Kairo waspadai ideologi kekerasan

Indonesia hajar Argentina dengan skor 2

Ekonom sebut "paylater" jadi alternatif saat daya beli melemah

Daun Jatuh rilis single "Tuk Singgah" bersama Prilly Latuconsina

SKSG UI edukasi program Smart Green 2024 di SDN Rawamangun

友情链接