Wamendagri instruksikan pemda susun langkah konkret atas rakornas 2024
Kamis,togel keluar hari ini singapore 2022 7 November 2024 21:27 WIB
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh jajaran kepala daerah agar menyusun langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pemda) Tahun 2024.
Langkah ini harus dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait.
“Terutama kesiapan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak dan akselerasi seluruh program untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Kabinet Merah Putih,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden : Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat
Kegiatan ini digelar untuk mengoordinasikan dan mengharmonisasikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat dalam mendukung program prioritas serta arah kebijakan Presiden Prabowo. Hal ini sebagaimana tema yang diusung, yakni “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045”.
Adapun pelaksanaan pilkada menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum tersebut. Bima menjelaskan narasumber yang hadir sepakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ini penting dilakukan agar proses demokrasi dapat berjalan baik, aman, tertib, jujur, dan adil. Selain itu perlunya melakukan mitigasi potensi konflik yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada 2024.
Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan secara khusus kepada daerah yang hingga saat ini belum menyelesaikan kebutuhan anggaran pilkada melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Hal ini dilakukan dengan membentuk desk pilkada di daerah masing-masing.
Sebagai informasi, gelaran ini dihadiri oleh jajaran menteri dan kepala lembaga negara Kabinet Merah Putih. Selain itu, hadir pula kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia.
Forum ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik pusat maupun daerah, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Baca juga: Wapres minta kepala daerah serius terkait MCP Baca juga: Kemendagri gelar rakornas bersama pemda bangun koordinasi astacita Baca juga: Menko PMK ajak Pemda bersinergi tuntaskan Asta Cita