periode sydney wanwantoto: Hukum kemarin, Sidang TPPU Rafael Alun hingga RUU Perampasan Aset

时间:2024-11-23 10:58:16来源:fdtd.org - Headline Hari Ini | Berita Terbaru & Eksklusif Nasional作者:situs togel

Hukum kemarin,periode sydney wanwantoto Sidang TPPU Rafael Alun hingga RUU Perampasan Aset

  • Jumat, 8 November 2024 08:51 WIB
Hukum kemarin, Sidang TPPU Rafael Alun hingga RUU Perampasan Aset
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis hakim memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./tom.
Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

JPU sebut istri, anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uang

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi yang menjerat Rafael.

Hal tersebut, kata JPU, telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu (Irene Suheriani Suparman) sang adik (Martinus Gangsar Sulaksono), dan sang kakak (Markus Seloadji) beserta sang anak (Christofer Dhyaksadarma).

Selengkapnya klik di sini.

Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Pemerintah menegaskan tidak akan menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan saat ini pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU tersebut akan dilaksanakan.

Selengkapnya klik di sini.

Kapolri ingatkan potensi polarisasi di Pilkada 2024

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk mengantisipasi potensi terjadinya polarisasi pada Pilkada 2024, khususnya wilayah dengan paslon tunggal dan dua paslon.

"Fenomena-fenomena yang harus kita perhatikan, pasangan calon hanya satu ini ada di 37 daerah. Tolong ini diantisipasi. Kemudian, ada pasangan dua calon di 202 daerah. Ini juga menjadi perhatian kita. Pasti situasinya akan hangat," kata Kapolri dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

MK: Hingga Oktober 2024, UU Pemilu sudah 152 kali diuji

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut bahwa sejak pertama kali diundangkan hingga Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah diuji sebanyak 152 kali.

"Sampai dengan Oktober ini sudah 152 kali diuji, dari umurnya sekitar 7 tahun," kata Fajar dalam acara Seminar dan Peluncuran Buku Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi yang digelar Perludem di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

KPK: Perkara korupsi LPEI rugikan negara Rp1 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.

"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan bahwa saat ini penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti uang tunai, properti, kendaraan bermotor, dan perhiasan untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

相关内容