situs toto

live togel hkg wanwantoto: Polisi tangkap buron kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Tangerang

Author: fdtd.org - Headline Hari Ini | Berita Terbaru & Eksklusif NasionalTag:situs slot2024-11-15 18:20:24Komentar(0)

live togel hkg wanwantoto Polisi tangkap buron kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan TangerangJumat, 8 November 2024 19:23 W keluaran hk lengkap martabetoto

Polisi tangkap buron kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Tangerang

  • Jumat,live togel hkg wanwantoto 8 November 2024 19:23 WIB
Polisi tangkap buron kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Tangerang
Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap tersangka buron atas nama Yandi Supriyadi (28) dalam kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur Pinang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,"
Tangerang (ANTARA) - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas nama Yandi Supriyadi (28) pada kasus pelecehan atau kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur Pinang Kota Tangerang.

"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat.

Kombes Zain mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan. Penangkapan dibantu Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Zain.

Kepolisian, lanjut Kombes Zain, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.

Hingga akhirnya tersangka berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, tersangka bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.

Sebagai informasi, Yandi Supriadi (28) adalah satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.

Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Sulteng raih dua medali perunggu rowing pada PON 2024

    Sulteng raih dua medali perunggu rowing pada PON 2024

    2024-11-15 18:16

  • DPW PKB DKI solid menangkan pasangan RIDO di pilkada

    DPW PKB DKI solid menangkan pasangan RIDO di pilkada

    2024-11-15 17:39

  • Sri Mulyani jelaskan alasan adanya perombakan struktur Kemenkeu

    Sri Mulyani jelaskan alasan adanya perombakan struktur Kemenkeu

    2024-11-15 17:01

  • Jerman desak Uni Eropa perkuat pertahanan di tengah kemenangan Trump

    Jerman desak Uni Eropa perkuat pertahanan di tengah kemenangan Trump

    2024-11-15 16:37

  • Pelatih Leicester punya "hubungan yang sangat kuat" dengan Jamie Vardy

    Pelatih Leicester punya "hubungan yang sangat kuat" dengan Jamie Vardy

    2024-11-15 16:00

  • Pakar marketplace Joko Kurniawan beri kiat bangun usaha di Shopee

    Pakar marketplace Joko Kurniawan beri kiat bangun usaha di Shopee

    2024-11-15 15:35

Komentar