nomor togel tongkat: DJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajak

situs togel2024-11-15 15:25:416

DJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajak

  • Jumat,nomor togel tongkat 8 November 2024 16:44 WIB
DJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA/Imamatul Silfia/am.
ini sebetulnya lebih menyederhanakan jatuh tempo pembayaran, memudahkan wajib pajak mengingat maupun mencatatnya, termasuk bagi kami untuk mengingat dan menata kelolanya
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 bertujuan untuk memudahkan wajib pajak.

“Dengan PMK ini sebetulnya lebih menyederhanakan jatuh tempo pembayaran, memudahkan wajib pajak mengingat maupun mencatatnya, termasuk bagi kami untuk mengingat dan menata kelolanya,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat.

Melalui PMK 81/2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau coretax.

Dengan sistem ini, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak diseragamkan. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 94 beleid tersebut.

Sejumlah jenis pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jenis pajak itu di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas.

Kemudian, PPN atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Sementara jatuh tempo beberapa jenis pajak lainnya ditetapkan pada tanggal yang berbeda.

Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), pajak wajib disetor paling lambat 1 hari setelah pemungutan oleh DJBC.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak kriteria tertentu Pasal 3 ayat (3b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu selain kriteria Pasal 3 ayat (3b) UU KUP, masa setor paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut oleh emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Untuk PPN/PPnBM yang terutang dalam 1 masa pajak, harus disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Terakhir, PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain, wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca juga: Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Baca juga: Ditjen Pajak teken kerja sama dengan Kejaksaan Agung
Baca juga: Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://fdtd.org/togel/39e599946.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pep Guardiola yakin Kevin De Bruyne segera pulih

Da Silva tak ambil pusing soal calon lawan Persib Bandung pada ACL 2

Bali United fokus pertahanan dan serangan lawan Semen Padang

Ten Hag tegaskan rekrutmen alumni Ajax keputusan klub

Rahmatullah akhirnya rebut emas setelah sebelumnya mentok di perak

Hasil kualifikasi: Jose Mourinho gagal bawa Fenerbahce lolos UCL

Ten Hag tegaskan rekrutmen alumni Ajax keputusan klub

Pieter Huistra minta Borneo FC waspadai kekuatan Semen Padang

友情链接