Mendes: Pengawasan dana desa memanfaatkan digitalisasi
- Kamis,sydney 12 mei 2022 toto911 7 November 2024 18:36 WIB
Saya bersama jajaran, didukung oleh para pihak terkait, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan itu kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah itu bisa dipertanggungjawabkanJakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa dengan memanfaatkan digitalisasi. Menurut Yandri, bantuan digitalisasi bernilai penting karena pengawasan secara manual terkendala keterbatasan sumber daya manusia, mengingat jumlah desa di Indonesia mencapai 75 ribu desa.
Baca juga: Di DPR, Mendes Yandri paparkan tujuan kegiatan menginap di desa "Karena banyaknya desa, sekitar 75 ribu desa, perlu ada sistem. Maka tadi kami bahas, perlu ada digitalisasi pengawasannya karena 75 ribu itu enggak mungkin kalau satu per satu kita awasi," kata Yandri saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Selain dengan memanfaatkan digitalisasi, ia mengatakan bahwa Kemendes akan berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti inspektorat daerah, Kejaksaan, ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lalu, Kemendes juga akan mengedukasi para kepala desa mengenai pengelolaan dana desa. Sebelumnya dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Yandri telah menyampaikan bahwa Kemendes PDT berkomitmen memaksimalkan pengawasan agar pemanfaatan dana desa benar-benar tepat sasaran, seperti mampu mengoptimalkan pembangunan desa.
Baca juga: Komisi V DPR nilai Yandri Susanto mumpuni jadi Mendes PDT "Saya bersama jajaran, didukung oleh para pihak terkait, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan itu kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah itu bisa dipertanggungjawabkan," kata di. Saat ini, kata Yandri melanjutkan, Kemendes PDT sudah membentuk tim untuk memetakan hal-hal terkait dengan pengawasan dana desa. Jumlah dana desa yang tidak kecil, menurut Yandri, membuat pemanfaatannya benar-benar harus diawasi sehingga mampu menyejahterakan masyarakat desa, bukan merugikan negara. Upaya memaksimalkan penguatan pengawasan dana desa itu juga menjadi salah satu rencana aksi Kemendes PDT selama lima tahun ke depan. Lebih lanjut, Yandri menyampaikan sejak tahun 2015 hingga 2024, dana desa yang telah dicairkan negara adalah sebesar Rp610 triliun. "Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan dari tahun 2015–2024, Rp610 triliun. Jadi, apa yang sampaikan Pak Ketua Komisi V DPR Lasarus tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal," ujar Yandri.
Baca juga: Komisi V DPR dukung optimalisasi dana desa jadi prioritas Kemendes PDT
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024