Makan Bergizi Gratis angka naik hari inipeluang besar gerakkan ekonomi desa
- Jumat, 8 November 2024 18:14 WIB
"Jadi peluang yang sangat tinggi bagi desa," kata dia. Baca juga: Kemendes: Makan Bergizi Gratis jadi intervensi langsung atasi stunting Kemendes PDT pun akan mendorong BUMDes, terutama yang memang bergerak di bidang pemasok pangan, untuk memanfaatkan peluang tersebut. Ivan mengatakan Kemendes PDT akan mendukung BUMDes agar mumpuni menjadi pemasok pangan melalui sejumlah langkah, seperti percepatan fasilitasi badan hukum untuk BUMDes. Diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh BUMDes apabila hendak menjadi pemasok pangan dalam program Makan Bergizi Gratis. Di antaranya adalah nama BUMDes harus terdaftar secara resmi di Kemendes PDTT, memiliki badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang berkaitan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pertanian, perkebunan, peternakan. Berikutnya, BUMDes juga harus memiliki produk komoditas atau jasa sesuai KBLI dan dimasukkan ke Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Optimisme menggapai Indonesia Emas 2045 lewat membangun desa
Baca juga: Kemendikdasmen: Program makan gratis solusi asupan bergizi untuk anak
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024