bocoran sydney terakurat spgtoto: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK

situs slot2024-10-28 17:28:3232154

Pilkada 2024

Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK

  • Jumat,bocoran sydney terakurat spgtoto 27 September 2024 12:39 WIB
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut lingkungan tempat ibadah dan sarana pelayanan kesehatan dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh tim kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.

Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.

"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.

Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.

"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.

Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:http://fdtd.org/slot/64d099846.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pimpinan DPR RI periode 2019

Manajemen Arema FC sebut Aremania tak persoalkan harga tiket

Chelsea bidik gelandang Celtic sebagai calon pengganti Gallagher

Enam pemain yang bisa jadi kunci laga final sepak bola Olimpiade

Polwan Polres Boyolali raih penghargaan dari Kapolri

1.500 tiket laga kandang Arema FC di Stadion Soepriadi terjual

Pelatih Spanyol yakin timnya bisa akhir penantian medali emas 32 tahun

Trigol Gustavo Almeida bawa Persija menang 3

友情链接