Pilkada 2024Pengamat: Petahana lakukan mutasi bisa dibatalkan pencalonannya
“Incumbent(petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Palu, Jumat. Baca juga: Wapres ingatkan kepala daerah jangan sembarangan mutasi pegawai Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 Tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo. "Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu. Djohermansyah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu menyampaikan hal yang sama, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema "Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi". Secara terpisah, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Sahran Raden mengingatkan Bawaslu lebih berhati-hati, terkait laporan pelanggaran administrasi Pilkada serentak 2024. "Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk berhati-hati melalukan pengkajian, sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," katanya dihubungi di Palu, Jumat. Baca juga: Mendagri sebut tiga syarat kepala daerah boleh mutasi ASN Hal itu disampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara di Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024. Substansi dari ketiga laporan itu, di mana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri "Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran. Baca juga: Kemendagri luruskan tentang izin penjabat kepala daerah mutasi PNS Baca juga: Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi Baca juga: Kemendagri batasi kewenangan kepala daerah mutasi PNS Pewarta: Fauzi |
vip hk wanwantotobocoran hk jitu dan akurat spgtotohongkong p00l spgtotobola hk toto911pengeluaran hongkong hari ini martabetotohongkong community wanwantotohk kemarin malam wanwantotoresult hk mlm ini wanwantotolibraw hk toto911biyang hk toto911prediksi hk 2d jitu malam ini toto911keluaran hongkong malam ini live tercepat 2021 hari ini martabetotopengeluaŕan hk toto911siji hongkong toto911prediksi hk 2d jitu martabetotodata harian hk martabetotolive draw hk tercepat 4d martabetotopres draw hk martabetotobocoran hongkong hk mlm ini martabetototeka teki hk wanwantotototo togelslot onlinetogelslot gacortogelrtp slotslot gacorslotagen togel resmitoto togelslot demoslotagen slot gacorslotslotrtp slottoto macau