Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa Badan Kehormatan MPR bersifat ad hocdan pembentukannya apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR. Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR terbaru, kata dia, telah disetujui dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019—2024 pada hari Rabu (25/9). Salah satu perubahan rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan itu adalah penambahan alat kelengkapan, yaitu Badan Kehormatan MPR RI. "Karena bersifat ad hoc, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis. Selain Badan Kehormatan MPR, dia mengungkapkan bahwa rumusan pasal dan ayat baru, antara lain, soal pembentukan panitia ad hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan panitia ad hocuntuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan panitia ad hocselain pengubahan UUD NRI Tahun 1945. Panitia ad hocuntuk bahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR. Sementara itu, panitia ad hocuntuk bahas selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
(责任编辑:situs slot)
Jokowi ingatkan Hari Kesaktian Pancasila amanah yang terus dijaga
Maarten Paes: Nenek saya selalu mengajari saya budaya Indonesia
Munster beri doa terbaik bagi pemain di kualifikasi Piala Dunia 2026
Pelatih SFC waspadai lini depan PSMS Medan
DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatian
Erick sebut banyak pihak bantu proses Hilgers dan Reijnders jadi WNI
Michael Victor Sianipar jadi Ketua Umum FFI periode 2024
Erick Thohir isyaratkan PSSI segera proses naturalisasi Kevin Diks
Kominfo targetkan PDN Batam selesai dalam waktu 3 tahun
Jadwal lengkap timnas Indonesia melawan Bahrain malam ini
DKPP kerjakan pengaduan nontahapan di luar masa pemilu dan pilkada
Erick Thohir isyaratkan PSSI segera proses naturalisasi Kevin Diks