Senin,no klr sydney spgtoto 14 Oktober 2024 17:09 WIB
Jakarta (ANTARA) - Kerja nyata yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam aspek penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi adalah menaikkan dana bantuan partai.
Kenaikan dana bantuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018, dan diundangkan pada 5 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat itu, Yasonna Laoly.
Dinaikkannya dana itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat. Selain itu, dana bantuan dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
Sementara itu, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik tingkat pusat, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai politik tingkat daerah.
Dalam riwayatnya, pemberian dana bantuan untuk partai politik oleh Pemerintah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp1.000 per suara sah.
Akan tetapi, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik itu membuat nilai bantuan turun menjadi Rp108 per suara sah.
Oleh sebab itu, PP Nomor 1 Tahun 2018 yang kembali menaikkan nilai bantuan sebanyak Rp1.000 per suara menegaskan komitmen Pemerintahan Jokowi dalam memperkuat partai politik maupun pendidikan politik di Indonesia.
Komitmen itu juga merupakan bukti kerja nyata Pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan pendidikan politik di luar pendidikan formal.
Secara rinci, PP Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah. Kemudian, bantuan sebesar Rp1.200 per suara sah untuk partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk yang meraih kursi di DPRD Kabupaten/Kota.