nomor togel 75: PN Ternate vonis 8 tahun penjara pada mantan Gubernur Malut
发布时间:2024-11-15 13:58:12 作者:玩站小弟 我要评论
nomor togel 75 PN Ternate vonis 8 tahun penjara pada mantan Gubernur MalutKamis, 26 September 2024 13:55 WIBTerdakw
togel singapore hari ini tercepat di dunia 。
PN Ternate vonis nomor togel 758 tahun penjara pada mantan Gubernur Malut
- Kamis, 26 September 2024 13:55 WIB
terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsiTernate (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap," kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.
Baca juga: KPK panggil istri eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.
Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp3,5 miliar terkait korupsi eks Gubernur Malut
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Bek Australia: Kami akan membuat timnas Indonesia tidak nyaman
Kualifikasi Piala Dunia 2026Bek Australia: Kami akan membuat timnas Indonesia tidak nyamanSenin, 9 S2024-11-15BNPT: Penanaman nilai perdamaian di sekolah bangun budaya toleran
BNPT: Penanaman nilai perdamaian di sekolah bangun budaya toleranJumat, 8 November 2024 15:26 WIBBNP2024-11-15Menkeu: Efek kemenangan Trump ke rupiah lebih baik dari mata uang lain
Menkeu: Efek kemenangan Trump ke rupiah lebih baik dari mata uang lainJumat, 8 November 2024 15:11 W2024-11-15Pemkot Jakpus dan Dewan Kota serap masalah warga di Johar Baru
Pemkot Jakpus dan Dewan Kota serap masalah warga di Johar BaruJumat, 8 November 2024 13:32 WIBPemeri2024-11-15Neuer tegaskan tak akan gantung sarung tangan di akhir musim
Liga JermanNeuer tegaskan tak akan gantung sarung tangan di akhir musimMinggu, 25 Agustus 2024 23:032024-11-15Pertamina Energy Terminal konsisten terapkan aturan TKDN
Pertamina Energy Terminal konsisten terapkan aturan TKDNJumat, 8 November 2024 14:02 WIBIlustrasi -2024-11-15
最新评论