Pilkada 2024Komisi II DPR setujui rancangan PKPU soal pemakaian Sirekap di pilkada
Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakatJakarta (ANTARA) - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. "Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye. "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli mengingatkan. Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi. "Berkenaan dengan kapasitas trafficSirekap, insya-Allah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujarnya. Baca juga: Pilkada diulang pada September 2025 jika kotak kosong yang menang Baca juga: Komisi II DPR sebut anggaran pilkada ulang bisa pakai APBN Selain itu, dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. "Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya. Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya. "Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image (gambar, red.) atau (format berkas digital, red.) .pdf itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi," jelasnya. Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024. "Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," papar Betty. Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024, yakni dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap. Pewarta: Rio Feisal |
bandar togel bayaran 100 ribuangka yang belum keluar di hkindah4d togelsdy8togellap togeltogel macau toto hari inibocoran hk 4d pasti tembus 20214d singapore 2021 hari ini kamissitus togel luar negeri terpercayaprize 123 hktogel siangtogel online 99situs togel 5dtogel hkg 2021situs togel hadiah 4d terbesarshio hongkong malam ini 2022toto macau lengkapweb toto88ramalan hongkong jitutogelonline118slot online gacor gampang menangtoto macautogelagen togel resmislot gacorrtp slotrtp slotslot onlineagen togel resmislot gacortoto togeltogelslottogeltoto togelagen slot gacortogelslot