togeltoto99: JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara
发布时间:2024-11-23 15:47:04 作者:玩站小弟 我要评论
togeltoto99 JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjaraKamis, 7 November 2024 19:32 WIBSuasana
data statistik hk 。
JPU tuntut Mantan Plt Sekwan DPRD Riau delapan tahun penjara
- Kamis,togeltoto99 7 November 2024 19:32 WIB
"Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindPekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai delapan tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru, Kamis. Sementara Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana dibacakan. "Menyatakan Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 8 tahun penjara," kata JPU. Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan. Modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau. Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan biaya hotel. Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
相关文章
Barcelona capai 6.500 gol di La Liga lebih cepat dari Real Madrid
Barcelona capai 6.500 gol di La Liga lebih cepat dari Real MadridKamis, 26 September 2024 12:03 WIBS2024-11-23PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikan
PKB sesalkan keputusan KPU tetapkan caleg yang telah diberhentikanMinggu, 29 September 2024 13:08 WI2024-11-23Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisian
Pilkada 2024Bawaslu Penajam ingatkan kampanye harus ada STTP kepolisianJumat, 27 September 2024 14:12024-11-23KPU Banten siapkan debat paslon yang disiarkan TV lokal
Pilkada 2024KPU Banten siapkan debat paslon yang disiarkan TV lokalSabtu, 28 September 2024 13:29 WI2024-11-23Varane ungkap belum akan tinggalkan Como setelah umumkan pensiun
Sepak Bola DuniaVarane ungkap belum akan tinggalkan Como setelah umumkan pensiunRabu, 25 September 22024-11-23Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN
Bawaslu Sleman teruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKNMinggu, 29 September 2024 12:03 WIBK2024-11-23
最新评论